IMPLEMENTASI PRINSIP MFN (MOST FAVOURED NATION TREATMENT) DAN NT (NATIONAL TREATMENT) GATT DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN KEPARIWISATAAN DI PROVINSI BALI
Abstract
Melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO, yang pada intinya dalah intinya negara anggota WTO wajib mentaati standar perdagangan internasional, namun demikian tetap memberikan pengecualian khususnya bagi negara berkembang dan negara yang paling terbelakang untuk mengatur secara khusus hal-hal yang dianggap penting dan sangat berkaitan dengan kebutuhan negaranya dalam koridor perkembangan perdagangan internasional. Perdagangan yang di maksud tidak hanya dalam hal eksport dan import barang namun juga dalam usaha jasa pelayanan salah satunya yaitu jasa pelayanan pariwisata. Ada 4 piral utama yang di gagas dalam perjanjian internasional tersebut, empat pilar utama yaitu the rule against the use of quantities restrictions, the rule reduction tariffs and others barrier for trade, the rule of national treatment (NT) and the principle of most favored nation (MFN).