PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN

  • Kadek Ary Purnama Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: harta, perkawinan, perjanjian perkawinan

Abstract

Perjanjian perkawinan menjadi salah satu bentuk perjanjian yang dapat menyimpangi ketentuan harta bersama dalam perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai payung hukum perkawinan di Indonesia menentukan mengenai kesatuan harta antara suami dengan istri. Pemisahan harta perkawinan hanya dapat dilakukan dalam perjanjian perkawinan. dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pergeseran paradigma perjanjian perkawinan dan substansi yang diatur perjanjian perkawinan. MenurutĀ  Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Substansi yang diatur dalam perjanjian perkawinan adalah perihal pemisahan harta suami dan istri.

Published
2019-10-03
Section
Articles
Abstract viewed = 309 times
PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN downloaded = 3931 times