KEDUDUKAN HARTA JIWA DHANA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI
Abstract
Harta Jiwa Dhana merupakan harta yang diberikan oleh orang tua atau ayah kepada ahli warisnya atau keturunannya yang lain yang tidak berhak mewarisi harta benda milik orang tua atau ayahnya tersebut. Pemberian harta Jiwa Dhana hanya dapat dijumpai dalam hukum waris adat Bali. Seperti diketahui bahwa harta Jiwa Dhana itu hanya dapat dijumpai dalam hukum adat Bali yang khususnya diatur dalam hukum waris adatnya, maka pemberian harta Jiwa Dhana identik atau sama dengan pemberian hibah yang dalam hukum adat secara umum, oleh karena itu baik pemberian harta Jiwa Dhana dan pemberian hibah menurut hukum adat dianggap salah satu cara pewarisan. Menurut hukum waris adat Bali orang yang berhak memberikan harta jiwa dhana itu adalah ayah. Sedangkan seorang istri atau janda tidak mempunyai hak untuk memberikan harta jiwa dhana. Karena hukum waris adat Bali menganut azas Purusa atau Patrilineal yaitu garis kebapaan. Menurut azas Purusa atau patrilinial yang dianut dalam hukum adat Bali ini hanya anak atau keturunan laki-laki yang menjadi ahli waris dan berhak untuk mewaris sedangkan anak perempuan walaupun sebagai anak ia tidak berhak mewaris dari pewaris. Di dalam pemberian harta jiwa dhana dilakukan oleh orang tua atau ayah itu terbatas pada harta benda miliknya saja. Sedangkan harta pusaka yang belum terbagi tidak dibolehkan untuk di jiwa dhanakan. Pemberian harta jiwa dhana yang dilakukan oleh orang tua atau ayah, kadang kala dilakukan dengan syarat maupun tanpa syarat kepada si penerima harta jiwa dhana tersebut. Dan hal yang paling penting yang harus di perhatikan bahwa dalam pemberian harta jiwa dhana itu harus diketahui oleh ahli waris yang lain dan disaksikan oleh pemuka-pemuka adat dan pemuka-pemuka masyarakat agar pemberian itu menjadi sah.