KEWAJIBAN HUKUM ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur, terutama di pedesaan. Perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah sosial dan masalah hukum yang berakibat negatif terhadap kehidupan anak yang melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dasar hukum kewajiban orang tua dalam pembatasan usia perkawinan bagi anak dan akibat hukum dilangsungkannya perkawinan di bawah umur. Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mencegah perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan anak akan berakibat hukum berupa pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penyertaan kepada orang tuanya. Kontribusi orang tua dalam perkawinan anak menjadi dasar bagi pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak.