PENGIKATAN JAMINAN KEBENDAAN DENGAN FIDUSIA
Abstract
Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan jaminan keamanan bagi pihak kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur melalui kewajiban peletakan jaminan. Pengikatan jaminan kebendaan dilakukan dengan jaminan fidusia. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai objek jaminan fidusia, kedudukan kreditur penerima fidusia dan hapusnya fidusia. Obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Pengikatan jaminan dengan fidusia memberikan kedudukan preferen kepada kreditur penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Penghapusan jaminan fidusia disebabkan karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.