JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • I Wayan Putu Sucana Aryana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: justice collaborators, korupsi, saksi

Abstract

Justice collaborator adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, sebagai apresiasi terhadap kesaksian tersebut, maka justice collaborator mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Dasar hukum keberadaan justice collaborator adalah United Nation Convention against Transnasional Organized Crime, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (selanjutnya disebut Peraturan Bersama) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Kedudukan justice collaborator sebagai saksi pelaku dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi. Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis; perlindungan hukum; penanganan secara khusus; dan penghargaan.

Published
2018-05-01
Section
Articles
Abstract viewed = 616 times
JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI downloaded = 1856 times