PIDANA PENJARA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM PIDANA EDUKATIF
Abstract
Penjatuhan pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pada dasarnya, penjatuhan pidana pembatasan kebebasan dapat menghambat tumbuh kembang anak, namun dalam hal anak telah melakukan kejahatan dan kekerasan, maka anak dapat dijatuhi pidana penjara. Meskipun demikian, pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak wajib dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Penemaptan dan perlakukan terhadap narapidana anak harus dibedakan dengan narapidana dewasa. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak mengarah pada sistem hukum pidana yang edukatif, dimana program-program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada anak. Kebijakan pembinaan yang edukatif ini merupakan tanggung jawab pemerintah, swasta, dan masyarakat.