FUNGSI AWIG-AWIG DALAM MENGATUR KRAMA DESA PAKRAMAN DI BALI

  • I Dewa Made Rasta Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: awig-awig, krama desa pekraman, fungsi, turun temurun

Abstract

Manusia berdasarkan kodratnya selalu hidup bersama dengan manusia lainnya baik dalam kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar. Adapun yang mendorong manusia hidup bersama (bermasyarakat) adalah faktor biologis seperti kodrat untuk memenuhi keperluan hidup, hasrat membela diri dan hasrat untuk mengadakan keturunan. Disamping itu mereka hidup bersama juga karena faktor lain yang bersifat non biologis seperti, adanya ikatan darah, persamaan nasib, agama dan bahasa. Manusia di dalam kehidupan bermasyarakat sudah jelas memiliki berbagai kepentingan. Kepentingan manusia yang satu dengan yang lainnya adakalanya bersamaan dan ada kalanya bertentangan. Di dalam pemenuhan berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup tersebut, agar tidak terjadi kekacauan, melainkan suatu keteraturan atau ketertiban dan kedamaian, maka diperlukan adanya petunjuk hidup. Petunjuk hidup ini lazim disebut dengan kaedah (norma), yaitu memberi petunjuk kepada manusia tentang perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan. Kaedah (norma) yang terdapat di Desa Pakraman di Bali dituangkan di dalam Awig-awig Desa/Banjar Pakraman. Awig-awig inilah berfungsi dipakai sebagai pedoman dan ditaati agar tercipta ketertiban, ketentraman dan kedamaian diantara anggota masyarakat (krama desa) itu sendiri.

Published
2018-05-01
Section
Articles
Abstract viewed = 3548 times
FUNGSI AWIG-AWIG DALAM MENGATUR KRAMA DESA PAKRAMAN DI BALI downloaded = 10906 times