PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN MORAL DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK CIPTA

  • Cok Istri Dian Laksmi Dewi Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: hak cipta, hak moral, penyelesaian sengketa

Abstract

Hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan penghargaan bagi penciptanya berupa hak ekonomi dan hak moral. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pribadi pencipta yang pada dasarnya dilakukan untuk menghormati kreativitas pencipta dengan mencantumkan namanya dalam hasil karya cipta. Kemudahan akses informasi dan teknologi sering kali memberikan kesempatan bagi warganet untuk mengakses karya cipta tanpa mencantumkan nama penciptanya. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang diteliti yakni hak moral dalam sistem perlindungan hak cipta dan penyelesaian sengketa hak moral dalam karya cipta. Hak moral terdiri dari hak bagi pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Untuk melindungi hak moral Pencipta dapat memilikiinformasi manajemen Hak Cipta; dan/atau  informasi elektronik Hak Cipta.Penyelesaian sengketa pelanggaran hak moral dalam karya cipta dapat dilakukan melalui. penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini adalah pengadilan niaga.

Published
2018-05-01
Section
Articles
Abstract viewed = 4475 times
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN MORAL DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN HAK CIPTA downloaded = 1982 times