PENDAFTARAN TANAH LABA PURA DI BALI SETELAH KELUARNYA SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor: SK.556/DJA/1986
Abstract
Tanah tidak saja diperlukan oleh semua makhluk hidup, tapi juga oleh badan- badan hukum termasuk badan hukum keagamaan dalam hal ini adalah Pura. Walaupun UUPA dengan PP No. 38 tahun 1963 telah menentukan badan-badan hukum yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, namun untuk Pura di Bali karena belum ditunjuk sebagai badan hukum keagamaan yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, maka status kepemilikan tanahnya masih pemilikan menurut hukum adat. Kemudian dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.556/DJA/1986 tentang penunjukkan Pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, maka sejak itu status tanah laba Pura di Bali adalah berstatus hak milik Pura (hak milik menurut UUPA dan tidak lagi hak milik menurut hukum adat). Dengan demikian, maka tanah-tanah Laba Pura tersebut wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun dalam kenyataan masih banyak tanah-tanah Laba Pura di Bali yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan guna memperoleh Sertipikat sebagai tanda bukti hak milik atas tanah dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.