PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN AIR TANAH OLEH PELAKU USAHA
(PENELITIAN DI DITRESKRIMSUS POLDA BALI)
Abstract
Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat,
tidak hanya dilihat dari segi kuantitas yang harus mencukupi kebutuhan, namun juga
dari segi kualitas air tanah yang harus sesuai dengan standar baku mutu suatu keperluan.
Berdasarkan pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yaitu
penegakan hukum, kendala dan upaya yang dialami dalam proses penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Ditreskrimsus Polda Bali.
Jenis penelitian yang diambil dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis
empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris
yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara
maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Lokasi penelitian
dalam penelitian ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Bali
belum berjalan efektif. Berdasarkan data Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali,
terjadi fluktuasi kasus dari 2018 hingga 2022, dengan total enam perkara pidana. Tahun
2022 mencatat lonjakan tertinggi dengan tiga kasus. Namun, pada 2023 hingga 2024,
pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 75A Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu tiga tahun
bagi pelaku untuk mengurus perizinan. Selain aspek regulasi, rendahnya kesadaran
masyarakat juga menjadi kendala, karena sebagian pelaku usaha masih menganggap air
tanah sebagai barang bebas yang bisa dieksploitasi. Efektivitas hukum sangat bergantung
pada partisipasi publik dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif teori hukum
Gustav Radbruch, penegakan hukum idealnya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan,
dan kepastian hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjaga
keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial.
Copyright (c) 2025 Jurnal Yustitia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)

_.png)