PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI
Abstract
Jumlah pekerja migran Indonesia sangat besar sehingga negara wajib melindungi pekerja
migran Indonesia di luar negeri. Tingginya angka jumlah pekerja migran membawa manfaat
bagi pemerintah, karena dapat membantu mengurangi jumlah angka pengangguran sekaligus
membantu meningkatkan jumlah devisa. Namun, Disisi lain pekerja migran Indonesia ada yang
terlibat melakukan tindak pidana di luar negeri, sehingga menyebabkan mereka diproses hukum
dan terancam terkena sanksi pidana bahkan sampai pidana mati.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach),
selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia
yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak diatur secara eksplisit dalam suatu rumusan
pasal khusus, namun secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa
bentuk-bentuk perlindungan tersebut diperoleh oleh pekerja migran Indonesia yang melakukan
tindak pidana dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran, mendampingi hingga pemberian
bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat. Dengan dilaksanakannya tanggungjawab negara
tersebut maka pekerja migran Indonesia yang menjalani proses peradilan pidana di luar negeri
tetap dapat mempertahankan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.
Copyright (c) 2025 Jurnal Yustitia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)

_.png)