PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (378 KUHP)

(Penelitian di Wilayah Hukum Polres Karangasem)

  • I Made Artha Rimbawa FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • I Wayan Amerta Nur Pradnyana FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • NI MADE ANGGIA PARAMESTHI FAJAR FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • FANNY - PRISCYLLIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penipuan

Abstract

Penipuan ialah kejahatan yang paling sering terjadi dalam media elektronik,
dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal terdiri dari transaksi bisnis, jual
beli barang atau jasa dengan menerapkan harga yang tidak masuk akal atau dibawah
normal. Akan tetapi hal ini tidak mudah dihindari karena transaksi ini sudah menjadi
tren, maka dari itu tren ini membuka celah bagi oknum nakal, yang dimana para oknum
ini berani melanggar aturan yang berlaku demi menguntungkan dan memperkaya dirinya
sendiri ataupun orang lain. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan
dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik membahas
tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan (378 KUHP).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta kendala dan
upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis hukum
empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan
pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana
penipuan di Polres Karangasem belum efektif, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor dalam efektivitas penegakan hukum itu sendiri yaitu faktor penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam
tindak pidana ini adalah dengan melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat dan
penyebaran informasi tentang kewaspadaan terhadap kejahatan cyber crime khususnya
penipuan online, pemerataan dalam pendidikan kejuruan yang dikhususkan untuk Unit
Reskrim dalam penanganan kejahatan cyber crime khususnya tindak pidana penipuan
online, dan mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasana pendukung seperti
alat-alat khusus dalam penanganan kasus kejahatan cyber crime ke Logistik Mabes Polri
guna mendukung profesionalisme penanganan tindak pidana penipuan online

Published
2025-12-11