Indonesia: Batasan Kewenangan Legislatif Presiden dalam Sistem Presidensial
Abstract
Indonesia adalah negara memiliki sistem pemerintahan presidensial. Di dalam sistem tersebut, pembagian kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun begitu, Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan eksekutif juga memiliki fungsi legislatif. Tulisan ini mengkaji secara yuridis normatif komparatif dengan identifikasi masalah: bagaimana batasan kewenangan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Penulis menemukan bahwa batasan yang diatur di dalam hukum peraturan perundang-undangan Indonesia belum memberikan batasan yang tegas mengenai frasa “hal ihwal dalam kegentingan yang memaksa” pada syarat perppu, mengenai masa berlakunya perppu, dan materi muatan perppu.
Copyright (c) 2025 Jurnal Yustitia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)

_.png)