Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara di Bawah Minimal Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika

  • I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Agung Virlan Awanadi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Fajar Pradnyana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: Pidana Penjara, Minimal Khusus, Tindak Pidana Narkotika.

Abstract

Seperti halnya kebanyakan Undang-Undang Tindak Pidana di luar KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merumuskan/mencantumkan ketentuan pidana dengan adanya ancaman pidana minimal khusus, namun tidak disertai dengan aturan pemidanaan yang mengatur penerapan sanksi tersebut. Ketiadaan aturan/pedoman pemidanaan tersebut menimbulkan permasalahan yuridis dan praktik dalam penegakan hukum, sehingga tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memperberat). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Tab yang menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah minimal khusus terkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidaritas dan adanya pertimbangan hakim dengan mengacu/berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2015, SEMA No. 1 Tahun 2017, dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pembaharuan terhadap UU Narkotika agar memuat aturan/pedoman pemidanaan yang jelas serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga dari sisi kebijakan formulasi permasalahan yuridis terkait dengan tidak adanya aturan pemidanaan/penerapan ancaman pidana minimal khusus di dalam UU Narkotika dapat ditanggulangi dan pula hukum/aturan yang lahir nantinya mencerminkan nilai/hukum yang progresif.

Published
2025-12-10