Krisis Perlindungan Hukum Tenaga Medis (Volunteer Corps) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Krisis Perlindungan Hukum Tenaga Medis (Volunteer Corps) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga medis (Volunteer Corps) dalam konteks konflik bersenjata antarnegara, sekaligus mengidentifikasi tanggung jawab serta kewajiban negara-negara yang terlibat dalam menjamin keselamatan mereka. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan faktual, dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keamanan tenaga medis dalam konflik diatur oleh berbagai ketentuan hukum humaniter internasional, baik yang bersumber dari perjanjian maupun hukum kebiasaan. Selain itu, sejumlah organisasi internasional juga mengeluarkan deklarasi seperti Joint Statement on the Protection of Health Care dan World Medical Association Declaration on the Protection of Health Care Workers in Situations of Violence yang menegaskan kewajiban memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam keadaan kekerasan dan perang. International Committee of the Red Cross (ICRC) juga memiliki peran sentral sebagai penjaga utama Hukum Humaniter Internasional dan penyedia bantuan kemanusiaan bagi korban konflik. Mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa menempatkan ICRC sebagai aktor netral yang berwenang bertindak sesuai hukum internasional, yang diwujudkan melalui berbagai aktivitas perlindungan, seperti pengecekan kondisi para tahanan hingga pemberian bantuan bagi pengungsi internal.
Copyright (c) 2025 Jurnal Yustitia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)

_.png)