EFEKTIVITAS PENANGANAN ORANG ASING YANG PERMOHONAN STATUS PENGUNGSINYA DITOLAK OLEH UNHCR (FINAL REJECTED PERSON) PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR

  • I Gusti Bagus Indra Kumara FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • I Wayan Putu Sucana Aryana FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • I Made Artha Rimbawa FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Keywords: Final Rejected Person, Pemulangan, Rudenim

Abstract

Isu pencari suaka dan pengungsi luar negeri sedang hangat di Indonesia. Data dari UNHCR menunjukkan jumlah mereka yang datang ke Indonesia meningkat setiap tahun. Di Indonesia, UNHCR dan IOM menangani pencari suaka dan pengungsi: UNHCR menentukan status pengungsi dan negara ketiga bagi mereka, sementara IOM menyediakan fasilitas hidupnya. Menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencari suaka yang ditolak status pengungsinya oleh UNHCR atau final rejected person (FRP) ditempatkan di Rudenim untuk proses pemulangan. Namun terdapat kesenjangan pelaksanaannya, tercatat 63 orang FRP di seluruh Rudenim Indonesia yang belum dapat dipulangkan, termasuk 2 orang di Rudenim Denpasar. Dari fenomena tersebut, diangkat rumusan masalah sebagai berikut: bagaimanakah efektivitas penanganan orang asing yang berstatus FRP pada Rudenim Denpasar? Apakah kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Rudenim Denpasar dalam menangani orang asing yang berstatus FRP? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan penelitian lapangan dengan wawancara langsung kepada pihak Rudenim Denpasar berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini yaitu penanganan pemulangan terhadap FRP belum optimal, proses pemulangan memakan waktu lama hingga 7 tahun lebih. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala meliputi deteni yang menolak dipulangkan, deteni yang mengaku stateless, deteni yang tidak memiliki biaya tiket pulang, dan kurangnya respons dari UNHCR dan Kedutaan setelah penolakan permohonan status pengungsi. Telah dilakukan berbagai upaya dalam menangani kendala tersebut seperti meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kedutaan, Direktorat Kerjasama Keimigrasian, UNHCR, dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, pemindahan deteni, dan penempatan di negara ketiga.

Published
2024-12-16
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times