DINAMIKA PEMBENTUKAN BANK TANAH DI INDONESIA
TINJAUAN KRITIS TERHADAP KONSEP DAN REGULASI
Abstract
Pembangunan bank tanah merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia, sehingga memerlukan perhatian khusus dan kajian mendalam, mengingat konsep ini masih relatif baru di negara ini. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan sistem dan praktik bank tanah yang telah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain, guna memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam merancang dan mengelola bank tanah yang efektif dan efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Urgensi pembentukan bank tanah pasca terbentuknya UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah adalah karena didorong keterdesakan Indonesia akan permasalahan kebutuhan tanah yang sangat besar, yang nantinya tanah tersebut digunakan sebagai wadah kegiatan investasi. Sehingga norma-norma dalam UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah terkait pembentukan bank tanah belum mampu merepresentasikan urgensi awal pembentukan bank tanah di Indonesia. Keberadaan bank tanah bukan pertama kali ada di Dunia, terbukti beberapa negara-negara di Dunia telah lebih dulu membangun Bank Tanah dengan konsep yang berbeda satu sama lain, antara lain Belanda dan Amerika Serikat. Menelaah dari pengaturan pembentukan bank tanah yang akan dicanangkan dibentuk di Indonesia, maka tidak dijelaskan secara jelas konsep/jenis bank tanah yang akan dibentuk. Seharusnya mengenai konsep/jenis bank tanah harus ditetapkan secara tegas sebagaimana negara-negara yang memiliki lembaga bank tanah seperti Belanda dan Amerika.
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustitia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.