PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DALAM DINAMIKA PENGATURAN TANAH ADAT DI BALI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat menjadi isu yang sangat penting dalam konteks kebijakan agraria di Indonesia, terutama ketika menghadapi dinamika kompleks dalam pengaturan tanah druwe desa di Bali. Tanah adat, yang merupakan bagian dari tanah ulayat, memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang sangat berarti bagi masyarakat adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pengaturan perlindungan hukum bagi masyarakat adat terhadap hak kepemilikan tanah mereka, khususnya dalam konteks tanah druwe desa di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, pendekatan hukum adat, dan juga pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengakui hak-hak masyarakat adat, implementasinya sering mengalami tantangan, seperti konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat, kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat adat, serta tekanan dari perkembangan sektor pariwisata dan investasi di Bali.
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustitia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.