KEBIJAKAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) TERHADAP TELEPON SELULER DALAM OPTIMALISASI PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DI INDONESIA
Abstract
Kebijakan TKDN yang diberlakukan di Indonesia mengatur bahwa produk-produk industri yang diproduksi di dalam negeri harus mengandung komponen-komponen lokal dengan persentase tertentu. Berdasarkan hal tersebut, adapun permasalahan dalam jurnal ini terkait dengan: (1) Pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk telepon seluler di Indonesia; dan (2) Permasalahan dalam pemberlakuan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk telepon seluler di Indonesia. Penelitian ini merupakan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan industri dan perdagangan di Indonesia yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dengan memaksimalkan penggunaan produk dan komponen dalam negeri dalam proses produksi barang dan jasa. Adapun dasar hukum yang mengatur TKDN terhadap telepon seluler adalah Permenperin No. 29 Tahun 2017 dan juga Permenperin No. 22 Tahun 2020 sebagai amanat dari UU No. 3 Tahun 2014. Kedua, mengoptimalkan kebijakan TKDN di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai sektor, dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Langkah-langkah seperti peningkatan kualitas dan kapasitas industri lokal dan penguatan regulasi merupakan kunci untuk mencapai tujuan kebijakan TKDN. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat meningkatkan kemandirian ekonomi, memperkuat industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustitia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.