REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN TRADISIONAL DI BALI
Abstract
Pemanfaatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat, namun di sisi lain, keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) juga melibatkan proses rekonstruksi budaya hukum yang cukup signifikan dalam kehidupan masyarakat desa. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) memengaruhi rekonstruksi budaya masyarakat desa, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun nilai-nilai budaya lokal. Penelitian ini merupakan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga berbasis keuangan dengan tata kelola berlandaskan otonomi Desa Adat semakin dipertegas dengan diaturnya di dalam hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Provinsi Bali. Hal ini bertujuan sebagai sarana memajukan Masyarakat Desa Adat secara ekonomi, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Kedua, Rekonstruksi budaya hukum masyarakat dalam pemanfaatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali sangat penting untuk memastikan keberlanjutan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan tradisional yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan akar budaya yang menjadi dasar operasionalnya. Rekonstruksi ini perlu melibatkan penyesuaian antara prinsip-prinsip hukum adat dan tuntutan modernisasi ekonomi.
Copyright (c) 2024 Jurnal Yustitia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.