Sistem Pewarisan Hukum Adat Bali Terhadap Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Adat Bali

  • I WAYAN WAHYU WIRA UDYTAMA Universitas Mahasaraswati
  • IDA AYU INDIRA SITA DIANTI Universitas Mahasaraswati
Keywords: Perempuan, Sistem Pewarisan dan Hukum Adat Bali

Abstract

Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, yang berarti bahwa harta diwarisi oleh garis keturunan laki-laki. Dalam masyarakat Bali, terdapat sistem kekeluargaan patrilineal di mana hanya anak laki-laki yang diakui memiliki hak waris, sementara anak perempuan tidak mendapatkan hak yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami secara mendalam kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum adat Bali. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sistem ini menetapkan bahwa anak laki-laki memiliki hak utama untuk menerima warisan, sementara anak perempuan mungkin hanya menerima bagian kecil atau bahkan tidak sama sekali. Sehingga ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali ialah anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan tidak diperkenankan untuk mewaris.

Published
2024-12-16
Abstract viewed = 2 times
PDF downloaded = 3 times