JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan
hukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidana
yang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukan
berarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satu
asas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untuk
melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat
menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agar
melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri dan
bertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yang
berhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012
tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, Petugas
Kemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukum
terhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilan
anak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratif
dalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah dengan
hukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anak
ini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak
di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU
Sistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anak
terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korban
melalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscite