PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN DI SEKTOR KEPARIWISATAAN
Abstract
Pemerintah Indonesia memiliki program untuk menciptakan lapangan pekerjaan
sebanyak-banyaknya. Bersamaan dengan itu perlindungan hukum bagi tenaga kerja,
khususnya bagi tenaga kerja perempuan terus ditingkatkan. Yang mana hak-hak pekerja
akan dituangkan dalam Surat perjajian kerja, sesuai dengan Pasal 50 ayat (1), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU
Ketenagakerjaan). Surat Perjanjian Kerja itulah nanti akan menjadi sebuah aturan yang
akan melindungi hak-hak bagi para pekerja dan pemberi kerja. Perlindungan hukum bagi
tenaga kerja perempuan juga sudah diatur dalam pasal 76 ayat (1)-(5), pasal 81, pasal 82
dan pasal 153, UU Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif (descriptive research). Yakni dengan teknik Observasi, Wawancara
yang menanyakan tentang hak dan kewajiban pekerja, SOP Perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis mendapatkan temuan sebagai berikut :
(1) hak dan kewajiban tenaga kerja perempuan di sektor kepariwisataan, (2) pelanggaran
yang dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor kepariwisataan, (3) perlindungan
hukum bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di sektor kepariwisataan, (4) Hambatan
untuk merealisasikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan sesuai UU
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil tersebut maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perlindungan
hukum bagi tenaga kerja perempuan sangat penting untuk diketahui, sehingga Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu secara intensif melakukan pengawasan sesuai
dengan UU Ketenagakerjaan.