ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Abstract
Aktivitas pemerintah yang dianggap paling rentan terhadap korupsi adalah salah
satunya pengadaan barang/jasa (PBJ). Korupsi pengadaan barang dan jasa terdeteksi
terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke tahap pengawasan. Salah satu
kasus tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sosial yang dilakukan secara bersamasama yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung
pada tahun 2020 yang dilakukan oleh M. Totoh Gunawan, selaku Komisaris dari PT
Jagat DirGantara sekaligus selaku Pemilik dari CV. Sentral Sayuran Garden City. Dalam
proses pemeriksaan di pengadilan, M. Totoh Gunawan dianggap tidak melakukan tindak
pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dasar
pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku
penyertaan tindak pidana korupsi pada perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
adalah menurut majelis hakim berdasarkan fakta persidangan salah satu unsur delik
dalam pasal yang didakwakan yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tidak terbukti atau tidak terpenuhi yakni unsur pegawai negeri atau penyelenggara
negara, karena terdakwa merupakan seorang pengusaha, serta majelis hakim tidak
mempertimbangkan Pasal 55 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, menurut penulis hakim
dalam memberikan pertimbangan wajib mendasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum sebagaimana ketentuan Pasal 182 KUHAP. Pada perkara ini, terdakwa tidak
hanya didakwa menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
melainkan di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menggunakan
Pasal 55 KUHP maka akan meletakkan pertanggungjawaban pada M. Totoh Gunawan
serta untuk memperluas pertanggungjawaban M. Totoh Gunawan sebagai orang yang
turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.