FAKTOR HILANGANYA HAK MEWARIS PADA SESEORANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM ADAT BALI
Abstract
Perkawinan dalam masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu peristiwa yang
sangat penting dalam kehidupan manusia dalam masyarakat. Perkawinan tidak hanya
berkaitan antara hubungan seorang pria dan wanita saja akan tetapi berkaitan pula dengn
orang tua dan keluarga pasangan pria dan wanita tersebut, bahkan hubungan antara
masyarakat yang satu dengn masyarakat yang lainnya. Hubungan tersebut diawasi
oleh sistem norma agama Hindu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu.
perkawinan sangat berpengaruh terhadap Hukum Waris. Sah tidaknya suatu perkawinan
menurut hukum Hindu dapat mempengaruhi status seorang anak sebagai ahli waris
dalam hukum waris Hindu. Adapun permasalahan yang diangkat dari tulisan ini yaitu: (1)
Aturan sistem kewarisan menurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali, (2) Harta warisan
menurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali, dan (3) Faktor hilangnya hak mewaris pada
diri seseorang menurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali.
Penelitian ini termasuk penelitian secara doktrinal yang menggunakan data/
bahan hukum primer, data/bahan hukum sekunder dan data/bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu serta menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.
Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, sistem pewarisan menggunakan sistem
individual dan mayoret dengan sistem keturunan yang bercorak patrilineal. Sistem
tersebut dapat diketahui dari pasal 104 dan 105 Bab IX. Kitab Manawa Dharamasastra.
Kedua, harta warisan dalam hukum Hindu dapat digolongkan manjadi: harta warisan
yang dapat dibagi, harta warisan yang tidak dapat dibagi, harta warisan yang tidak
berwujud. Ketiga, pada pasal 143, 144, 147, 201, 213 dan 214. Bab. IX. Kitab Manwa
Dharmasastra dijelaskan dalam Hukum Hindu seorang ahli waris tidak berhak mewaris
atau akan kehilangan hak mewarisnya.