PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PRESIDENSIAL
Abstract
Adanya perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Filipina perihal pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden. Perbedaan tersebut didasarkan oleh Konstitusi yang
berbeda antar kedua negara tersebut. Adapun permasalahannya yaitu: (1) Bagaimanakah
pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perspektif sistem presidensial di Indonesia
dan (2) Bagaimanakah pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perspektif sistem
presidensial di Filipina.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum doctrinal
dengan pendekatan perundang-undnagan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sebagai wujudnya salah satunya yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden
secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hal ini dipertegas
di dalam UUD NRI 1945 sebagai perwujudan asas demokrasi dan welfare state. Selain itu
juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, Filipina merupakan negara di Asia Tenggara yang juga
menganut sistem presidensial dengan berpedoman pada Konstitusi 1987 (Konstitusyon ng
Pilipinas/Constitucion de la Republica de Filipinas). Sebagai wujudnya adalah dilakukannya
pemilihan umum terhadap presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan
masa jabatan 6 (enam) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.