KEWAJIBAN KREDITUR DALAM MEMBERIKAN HAK DEBITUR UNTUK MENGAJUKAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN HUTANG SEBELUM PAILIT

  • I GEDE MAHATMA YOGISWARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
  • Anak Agung Gede Agung Indra Prathama
  • I Dewa Made Adhi Hutama
Keywords: Kreditur, Debitur, Penangguhan Pembayaran Hutang, Pailit

Abstract

Debitur adalah sebutan bagi perusahaan atau individu yang berhutang uang kepada
lembaga lain. Jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut
sebagai peminjam. Lain halnya jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai
penerbit. Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap
sebagai debitur. Secara umum, debitur adalah pihak yang berhutang kepada orang lain atau
pihak lain. Istilah lain dari debitur adalah peminjam. Mereka biasanya akan menerima sesuatu
dari kreditur atau pihak yang meminjamkan. Akan ada akad yang mana seorang peminjam harus
berjanji untuk membayar atau mengganti sesuatu di masa yang akan datang sesuai ketentuan.
Pinjaman yang nantinya bisa peminjam terima kadang memerlukan sebuah jaminan atau agunan
untuk bisa pihak kreditur terima. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatan
kepercayaan dari kedua belah pihak. Jika nanti seorang debitur gagal membayar sesuai tenggat
waktu yang sudah peminjam sepakati bersama kreditur, maka jaminan itu bisa pindah tangan
atau tersita oleh pihak yang memberikan pinjaman. Beda lagi ceritanya kalau seorang peminjam
bisa mengembalikan pinjaman ke kreditur sesuai dengan perjanjian, maka aset yang jadi jaminan
akan kembali padanya. Jaminannya bisa dalam bentuk benda bergerak atau aset berharga seperti
sertifikat tanah sampai deposito di bank. Dalam hal ini orang dikatakan sebagai debitur adalah
orang atau perorangan yaitu dalam hal ini baik laki-laki maupun perempuan dapat dinyatakan
pailit oleh pengadilan jika tidak mampu membayar hutang kepada satu atau lebih kreditur.
Perserikatan-perserikatan atau perkumpulan-perkumpulan yang bukan badan hukum seperti
maatschap, firma dan perkumpulan komanditer, perseroan atau perkumpulan-perkumpulan yang
berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan

Published
2023-05-29
Abstract viewed = 1093 times
PDF downloaded = 980 times