IMPLEMENTASI SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI SECARA ONLINE DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung; dan (3) solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor-faktor (a) standar dan tujuan kebijakan; (b) sumber daya; (c) komunikasi; (d) karakteristik agen pelaksana; (e) disposisi implementor; dan (f) lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor sumber daya terkait keterbatasan SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata secara keseluruhan; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana berasal dari kompetensi pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan; (3) Solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) solusi dari faktor sumber daya khususnya SDM bisa dilakukan secara jangka pendek dan jangka panjang; (b) solusi dari faktor komunikasi dengan memperbaiki jaringan internet dan bekerja sama dengan provider internet; dan (c) solusi dari faktor karakteristik agen pelaksana terkait pencegahan kecurangan dengan cara selalu diingatkan secara terus-menerus.
References
Miles, Matthew B dan A. Michael Huberman. 2014. Analisis dan Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Soekidjo, Notoadmdjo. 2013. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. 2017. Struktural Equation Modeling: Teori, Konsep dan Aplikasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sumantri, Mulyani. 2011. Strategi Belajar Mengajar. Bandung: CV. Maulana.
Van Meter, Donald, dan Horn, Carl Van. 1999. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework dalam Administration and Society. London: Sage.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Peraturan Bupati Badung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Copyright (c) 2022 Putu Martini, Nyoman Diah Utari Dewi, Ida Ayu Putu Sri Widnyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.