Eksplorasi Biaya Non Fisik Pada Tahap Penilaian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

  • I Gede Adiratma Pemerintah Provinsi Bali
Keywords: Pengadaan tanah, biaya non fisik, biaya upakara, shortcut Singaraja

Abstract

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 68 menyebutkan bahwa penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, terdiri dari unsur-unsur: a.tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Komponen e dan f seringkali belum dapat diperkirakan besar nominalnya di awal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi besaran komponen E dan F pada studi kasus Nilai penggantian wajar pembngunan short cut di desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada Tahun 2021. Tulisan ini menggunakan pendekatan eksplorasi dari data yang dikumpulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ditemukan bahwa besarnya komponen E dan F mencapai 3,35 % dari total nilai penggantian lahan. komponen E dan F dikategorikan sebagai total nilai non fisik di dalamnya termasuk nilai Premium, solatium, biaya pindah dan biaya upakara. Biaya upakara dalam studi kasus ini mencapai 17% dari total persentase biaya non fisik.

References

Lianadevi, Lieke (2010) Fungsi Sosial Hak atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penerbit Kertasputih Communication, Edisi Pertama, Jakarta.
https://www.nusabali.com/berita/112232/shortcut-titik-7-8-ditarget-beroperasi-oktober-2022 https://penilaian.id/2020/11/10/komponen-nilai-ganti-kerugian https://kemenag.go.id/read/makna-filosofis-upakara-dalam-upacara-yadnya-gmn4o
Muluk, H. (2004). Ingatan Kolektif dan Rekonsiliasi: STudi Kasus pada Koerban Tragedi Politik Tanjung Priok Pendukung Gerakan Islah. Disertasi. Depok: Universitas Indonesia.
Stewart, D.W. (1984) Secondary research, information, sources, and methods, London: Sage Publication, Newbury
Strauss, A. & Corbin.J.M (200). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. KEPI & SPI edisi VII – 2018 Penilaian untuk keperluan ganti kerugian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631),
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 672), Pasal 110, (1) Penilai atau Penilai Publik bertugas melakukan
Published
2022-12-27
Abstract viewed = 143 times
EKSPLORASI BIAYA NON FISIK PADA TAHAP PENILAIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH (studi Kasus Penilaian Pengadaan Tanah downloaded = 73 times