IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Mengenai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Metode pengambilan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Adapaun hasil penelitian adalah Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, tidak sepenuhnya berjalan dengan baik terdapat karena ditemukan beberapa kendala/permasalahan. 2) Kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : Jumlah pejabat fungsional penyuluh pertanian yang masih kurang; BUP Pejabat Fungsional banyak disalahtafsirkan; Kendala dalam proses kenaikan pangkat terkait nilai angka kredit; Kendala dalam proses alih jenjang; Mutasi PNS; Belum dibuat formasi JF Penyuluh Pertanian. 3) Solusi untuk mengatasi kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : mengangkat tenaga penyuluh pertanian kontrak; koordinasi antar para pihak terkait, sehingga akan timbul satu penafsiran saja, mempercepat usulan penilaian angka kredit dengan tetap menjaga kuantitas dan kualitas kredit yang diajukan sehingga nilai yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit cukup untuk proses kenaikan pangkat; menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan alih jenjang bagi penyuluh pertanian yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Badung; jika akan melaksanakan mutasi PNS, BKPSDM Kabupaten Badung harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diperpa Badung; segera menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian pada jenjang tersebut dan juga sekaligus menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian secara lengkap.; (b) Kendala dari aaspek Sumber Daya Manusia (SDM); dan (c) Kendala dari aspek Disposisi.
References
Bali Travel News (laman weg http://bali-travelnews.com/2016/11/11/badung-akan-proteksi-pertanian-dari-hulu-sampai-hilir/ diakses tanggal 22 April 2019)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Direktorat Jabatan ASN. 2017. Profil Jabatan Fungsional PNS 2017. Jakarta : Badan Kepegawaian Negara.
Harsono, Hanifah. 2002. Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung : Penerbit Remaja Rosdakarya.
Howlet, Michael and Ramesh, M. 1995. Studying Public Policy. Policy Cycles and Policy Subsystems. Oxsford : Oxford University Press.
Keputusan Bupati Badung Nomor 52/048/HK/2019 tentang Penunjukan Tenaga Kerja Non Pegawai pada Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Penyuluh.
Keputusan Kepala Diperpa Badung Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) di Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Kepala Diperpa Badung Nomor 911 Tahun 2018 tentang Penetapan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Peternakan di Kabupaten Badung Tahun 2019.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (laman web http://www.pertanian.go.id/ home/?show=news&act=view&id=2296 diakses tanggal 22 April 2019)
Moeleong, 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Kinerja Rosda Kara.
Nasir, Muhammad. 2006. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Nasution. 2008. Prosedur Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta.
Peraturan Bupati Badung Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Jenis Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemkab Badung.
Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Kabupaten Badung.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Badung.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS Yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
Safitri, Lia. 2016. Implementasi Kebijakan E-Formasi SDM Aparatur dalam Rekrutmen Pegawai di Pemerintah Kota Surabaya. Surabaya : Universitas Airlangga.
Setiawan, Guntur. 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung : Remaja Rosdakarya Offset.
Setioutomo, Bambang. 2008. Evaluasi Implementasi Manajemen PNS Di Lingkungan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat Tahun 2008 [Tesis]. Bandung : Instutut Teknologi Bandung.
Siagian, P. Sondang. 2005. Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta : Bumi Aksara.
Suharno, 2010. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta : Alfabeta.
Solichin, Abdul Wahab. 2001. Analisis Kebijaksanaan. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Sunggono. 1994. Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan Pengamanan Sosial. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : CV. Alfabeta.
Thomas Dye, R. 2002. Understanding Public Policy, Tenth edition. London : Prenfice-Hall.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Uchjana, Effendy Onong. 2001. Dinamika Komunikasi. Bandung : Penerbit Remaja Rosdakarya.
Van Meter dan Van Horn. Implementation Public Policy. Washington DC: Congressional Quarter Perss.
Wilian N. Dunn, 2000. Pengamatan Analisis Kebijakan Publik. Yogayakarta : Gajah Mada University Press.
Wibawa, dkk. 2006. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2021 Putu Mariani, I Made Sumada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.