IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI (NON CASH) DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi transaksi non tunai dalam mewujudkan transaparansi dan akuntabilitas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari 3 permasalahan yakni bagaimana implementasi, apa kendala yang dihadapi dalam implementasi dan solusi yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang terjadi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Van Metter dan Van Horn. Terdapat enam faktor penentu keberhasilan kebijakan yang dikemukakan Van Metter dan Van Horn yakni standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar anggota pelaksana, karakteristik organisasi, lingkungan ekonomi, politik dan sosialserta sikap pelaksana. Penelitian ini dilakukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transaksi non tunai di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkans eluruh penerimaan dan pengeluaran daerah berbasis non tunai guna terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. implementasi transaksi non tunai di Sekretariat Daerah Kabupaten Badung masih belum optimal disebabkan oleh adanya kendala internal dan eksternal. Adapun solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah melakukan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusi melalui pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana seperti computer, peningkatan kompetensi melalui program capacity building dan upaya lainnya.
References
Adrian, Sutedi, 2012, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
___________, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan berbagai Permasalahannya, Edisi Kedua Jakarta: Sinar Grafika.
Agustino, Leo, 2014, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.
Anderson, James E, 1984, Publik policy-Making, New York: Holt, Rinehart and Wiston
David O, Renz, 2016, The Jossey-Bass Handbook of Nonprofit Leadership And Management, USA: John Wiley & Sons.
Dedi, Nordiawan, 2008, Akuntansi Pemerintahan Edisi Kesatu, Jakarta: Salemba empat.
Echols, John M and Hassan Shadily, 2000, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tahir, Arifin, 2014, Kebijakan public dan transparasi penyelenggaraan pemerintah daerah, Bandung: Alvabeta
Tanjung, Abdul Hafiz, 2014, Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan Publik, Yogyakarta: BPFE UGM
Ulum, Ihyaul, 2010, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Graha Ilmu
Umar, Husein 2008, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Garfindo
Widodo, Joko, 2001, Good Governance: Telaah dari Dimensi: Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: Insan Cedekia
Sumber Jurnal / Artikel /Tesis
Angelina Pelealu, Grace B.Nangoi, Natalia Y.T. Gerungai, 2018, Analisis Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung. Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Jl.Kampus Bahu, Manado. (online). (diakses dari: http://eprint.stieww.ac.id/493/, tanggal 20 Mei 2019).
Aula Ahmad Hafidh, Saiful Fikri, M. dan Maimun, Sholeh, 2016, Analisis Transaksi Non-Tunai (Less-Cash Transaction) Dalam Mempengaruhi Permintaan Uang (Money Demand) Guna Mewujudkan Perekonomian Indonesia Yang Efisien, Seminar Nasional 2016, 26-27 April 2016, Universita Negeri Yogyakarta. (online). (diakses dari: https://eprints.uny.ac.id/40744/, tanggal 20 Mei 2019).
Nikesari Puji Utari dan Roy Valiant Salomo, 2016, Analisa Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Non Cash) Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas pada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. (online). (diakses dari: http://eprint.stieww.ac.id/493/1/162216086%20Santi%20Retno%20Astuti%20U.pdf, tanggl 21 Mei 2019).
Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, 30 September 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Kementerian PAN dan RB. 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kementerian PAN dan RB. 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Kementerian PAN dan RB. 2013, Keputusan Menteri PAN RB Nomor 96 Tahun2013
Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 903/71/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 tertanggal 4 Januari 2018.
Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 900/642/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 tertanggal 1 Pebruari 2018.
Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Dalam SE Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus sudah memulai transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018
Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Badung Nomor 938/893/BPKAD/SEKRET tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai secara penuh per tanggal 1 Maret 2019, tertanggal 12 Pebruari.
Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Copyright (c) 2020 I Gusti Ayu Agung Sri Agustini, Ida Ayu Putu Sri Widnyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.