PENGGUNAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGANGKUTAN LAUT NASIONAL
Abstract
Indonesia sebagai negara maritime dengan 67% wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.000 pulau, memerlukan sebuah regulasi yang baik tentang sistem pengangkutan laut nasional. Untuk terciptanya sistem kelautan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan pengangkutan kelautan di Indonesia Hukum dapat menjadi sebuah instrument dalam menetapkan kebijakan public dalam pengangkutan laut nasional, karena mengenai pengangkutan nasional tidak diatur dalam Kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut . Yang menjadi permasalahan adalah 1) bagaimana hukum dapat menjadi instrument kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional dan, 2) apakah model kebijakan public yang digunakan dalam pengangkutan laut nasional ?Untuk menjawab hal tersebut menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjabarkan pola – pola untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Penggunaan hukum sebagai instrumen kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional adalah sebagai payung hukum dari setiap tindakan pemerintah sehubungan dengan pengangkutan laut nasional dengan menerapkan model kebijakan publik kelompok dimana pemerintah menjadi penengah melalui kebijakan yang dikeluarkannya dari berbagai kelompok kepentingan yang menyelenggarakan jasa angkutan laut. Pemerintah perlu menetapkan aturan main guna kepentingan dari masing-masing pelaku usaha dan konsumen.
References
Lubis, M. S. (2007). Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.
Moleong, L. J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Jurnal/Article
Budhiartini, D. (2019). Pelayanan Dalam Pengangkutan. Fakultas Ekonomi Universitas Amir Hamzah.
Hartono, S. R. (1999). Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Seksi Hukum Dagang FH UNDIP.
Nasution, K. (2014, Februari). Prinsip-Prinsip Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Penumpang. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1.
Nurvigya, A., Pradanandan, A. N., & Annisa, N. R. (2015). Menelaah Waktu terjadinya Resiko (Kehilangan / Kerusakan Barang) dalam Praktik Proses Pengangkutan Laut. Jurnal Gema, Thn. XXVII/50.
Siregar, M. (1978). Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Website
Hendrowijono; Hendrowijono, Moch s. (n.d.). Pemerintah Tidak Serius tangani Transportasi. Retrieved maret 17, 2021, from www.hendrowijono.com
Pelita, R. (Tanpa Edisi). Kebijakan Sektor Angkutan Laut Salah Arah . Serial Online . Retrieved maret 17, 2021, from www.hupelita.com
Ramin, M. (2009). Pemerintah Intensifkan Pengembangan Angkatan Laut. Retrieved maret 17, 2021, from http://news.okezone.com
Siswantara, T. (2007). Keroposnya Transportasi Laut. Serial Online. Retrieved maret 17, 2021, from www.pikiran-rakyat.com
Copyright (c) 2020 Kusnan Kusnan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.