PENGAWASAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT

  • Bagoes Soenarjanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • M. Kendry Widiyanto Universitas 17 Agustus Surabaya
Keywords: Pengawasan, Kebijakan Publik, Korupsi, Masyarakat

Abstract

Korupsi telah menjadi masalah yang tidak mudah untuk dikendalikan, termasuk di Indonesia, permasalahan tentang korupsi korupsi semakin menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Jumlah kasus korupsi yang meningkat tentunya menimbulkan peningkatan pada jumlah kerugian negara. Bahkan tindak pidana iniĀ  telah meluas baik pada level pusat maupun level daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan telah membuka peluang bagi pejabat-pejabat Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemasalahan itu memerlukan sebuah pengkajian untuk menemukan aturan yang dapat diterapkan guna mencegah korupsi, sehingga dalam penelitian ini menitik beratkan kepada Pengawasan Kebijakan Publik Dalam Menanggulangan Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengawasan kebijakan publik dalam penanggulangan korupsi melalui peran serta masyarakat ? untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif analisis, sehingga berdasarkan apa yang diuraikan dalam pembahasan dapat diperoleh keseimpulan bahwa masyarakat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik mengenai penanggulangan korupsi melalui upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengawasan ini dilakukan agar kebijakan publik tersebut terlaksana sesuai dengan tujuan perumusannya yakni menanggulangi tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan melalui partisipasi perorangan maupun Lembaga swadaya masyarakat atau bentuk organisasi masyarakat lainnya

References

Sumber Buku
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi (Vol. Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, M. S. (2007). Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maji.

Mubyarto. (1980). Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial dan Keadilan . Jakarta: Yayasan Agro Ekonomika.

Poerwadirminta, W. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Jurnal/Article

Basri. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Jurnal Varia Justicia, Vol. 13,(No.2), 82-92.

Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Anjuran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuridika, Vol. 32 (No.2), 210.

Suharman. (2005, November). Jaminan Hukum Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik Telusuran atas Kebijakan Pendidikan, Kesehatan, dan Sumberdaya Air. Jurnal Lesung Edisi III No. 04, 1.

Surya, I. I. (2004). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam. Program pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Wacht, I. C. (2015). Naskah Akademik dan Rancangan UNdang - Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usul Inisiatif Masyarakat, 33.

Website

Online, R. H. (2007, 5 20). Bidang Pencegahan Korupsi Kurang Mendapat Perhatian. Retrieved 03 20, 2021, from Hukum Online: www.hukumonline.com

Sebayang, R. (2007, Juni 9). Jaksa Agung Minta Bank Dunia Beri Data Korupsi di Daerah. Retrieved Maret 20, 2021, from Sinar Harapan: www.sinar_harapan.co.id
Published
2020-12-14
Section
Articles
Abstract viewed = 1505 times
PENGAWASAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT downloaded = 559 times