PENGAWASAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI MELALUI PERAN SERTA MASYARAKAT
Abstract
Korupsi telah menjadi masalah yang tidak mudah untuk dikendalikan, termasuk di Indonesia, permasalahan tentang korupsi korupsi semakin menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Jumlah kasus korupsi yang meningkat tentunya menimbulkan peningkatan pada jumlah kerugian negara. Bahkan tindak pidana iniĀ telah meluas baik pada level pusat maupun level daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan telah membuka peluang bagi pejabat-pejabat Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemasalahan itu memerlukan sebuah pengkajian untuk menemukan aturan yang dapat diterapkan guna mencegah korupsi, sehingga dalam penelitian ini menitik beratkan kepada Pengawasan Kebijakan Publik Dalam Menanggulangan Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. Permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengawasan kebijakan publik dalam penanggulangan korupsi melalui peran serta masyarakat ? untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif analisis, sehingga berdasarkan apa yang diuraikan dalam pembahasan dapat diperoleh keseimpulan bahwa masyarakat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik mengenai penanggulangan korupsi melalui upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengawasan ini dilakukan agar kebijakan publik tersebut terlaksana sesuai dengan tujuan perumusannya yakni menanggulangi tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan melalui partisipasi perorangan maupun Lembaga swadaya masyarakat atau bentuk organisasi masyarakat lainnya
References
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hartanti, E. (2007). Tindak Pidana Korupsi (Vol. Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, M. S. (2007). Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maji.
Mubyarto. (1980). Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial dan Keadilan . Jakarta: Yayasan Agro Ekonomika.
Poerwadirminta, W. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.
Jurnal/Article
Basri. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Jurnal Varia Justicia, Vol. 13,(No.2), 82-92.
Rohrohmana, B. (2017). Penerapan Anjuran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yuridika, Vol. 32 (No.2), 210.
Suharman. (2005, November). Jaminan Hukum Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik Telusuran atas Kebijakan Pendidikan, Kesehatan, dan Sumberdaya Air. Jurnal Lesung Edisi III No. 04, 1.
Surya, I. I. (2004). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam. Program pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Wacht, I. C. (2015). Naskah Akademik dan Rancangan UNdang - Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usul Inisiatif Masyarakat, 33.
Website
Online, R. H. (2007, 5 20). Bidang Pencegahan Korupsi Kurang Mendapat Perhatian. Retrieved 03 20, 2021, from Hukum Online: www.hukumonline.com
Sebayang, R. (2007, Juni 9). Jaksa Agung Minta Bank Dunia Beri Data Korupsi di Daerah. Retrieved Maret 20, 2021, from Sinar Harapan: www.sinar_harapan.co.id
Copyright (c) 2020 Bagoes Soenarjanto, M. Kendry Widiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.