IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KLUNGKUNG

  • Tjokorda Isteri Rai Agung Setiadewi Pascasarjana Magister Ilmu Adminitrasi Universitas Ngurah Rai
  • Ida Ayu Putu Sri Widnyani Universitas Ngurah Rai
Keywords: Jalan Umum, Parkir, Pelayanan, Retribusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Klungkung (2) Faktor–faktor apa yang menjadi kendala dalam Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi dilapangan dan menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta fakta atau fenomena yang terjadi dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan triangulasi sumber untuk mengecek keabsahan data penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kebijakan retribusi pelayanan parkir  tepi jalan umum merupakan salah satuupaya pemerintah daerah Kabupaten Klungkung untuk penyediaan fasilitas parkir tepi jalan umum, pelayanan penempatan dan penataan atas kendaraan yang parkir  di tepi jalan umum, menjaga kenyamanan dan ketertiban di tepi jalan umum, pengaturan pungutan retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai penunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung (2) Faktor –faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Klungkung berdasarkan hasil penelitian adalah sulitnya melakukan komunikasi secara rutin, kemampuan sumber daya yang masih kurang dan sikap pelaksana yang belum maksimal serta SOP yang ada sering tidak dilaksanakan.

References

Sumber Jurnal / Artikel /Tesis
Ismet Sulila, 2016, Implementasi Kebijakan Pelayanan Parkir Tepi Jalan
Umum di Kota Gorontalo.

Shearly Donso, 2016, Implementasi Kebijakan Restribusi Jasa Umum ( Studi Kasus Implementasi Kebijakan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Palu ).

Paisal Rahmad, 2014, Implementasi Kebijakan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi JalanUmum (Studi Kasus di Jalan Pahlawan Pasar Segiri Kota Samarinda).

Hendrawan Toni Taruno, 2017, Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Parkir,Di Semarang.

Ahmad Riyadh U. Balahmar, 2013, Implementasi Kebijakan Parkir Berlangganan Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Sidoarjo.
Firasidah Hasnah, 2014, Implementasi kebijakan Pengelolaan Tempat Parkir di Kabupaten Gresik ( Studi Tentang Parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan Alun-alun Gresik ).

Dwi Jayanti Lukman dkk, 2012, Implementasi Kebijakan Parkiran di Kota Makassar.

Faris Angger Hidayatullah, Implementasi Kebijakan Publik ( Studi Deskriptif Tentang Implementasi Kebijakan Parkir Berlangganan di Kabupaten Sidoarjo).

Semdi J. E. Sopbaba dkk, 2012, Implementasi Kebijakan Restribusi Parkir Terhadap PAD di Kota Batu.

Monica Widodo, Dyah Lituhayu, Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir,

Sumber Buku
Abdul Wahab Solichin. 2005. Analisis Kebijaksanaan:Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: PT. Bumi Aksara, Edisi Kedua.

Agustino Leo. (2008) Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung, Alfabeta

Budi Winarno. (2012) Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta.

Cheema, S. Shabbir dan Rondinelli, Dennis A. (1983),Implementing Decentralization Programmes in Asia:Local Capacity For Rural Development, UNCRD, Nagoya.

Daniel H. Mazmanian & Paul A. Sabatier, 1983. Implementation & Public Policy; Harper&Collin; New York.

Faisal Sanapiah. 2008. Format-format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Pers

Grindle, Merilee S., (ed.), 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World :Baltimore : John Hopkins university Press.

Keban Yeremias T. 2014. Enam Dimensi Strategis Adminitrasi Publik, Konsep Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Moleong, Lexi J., (2004), Metode Penelitian Kwalitatif, Bandung: Penerbit Remadja Karya.

Mardiasmo.(2011). Perpajakan. Peneribit Andi. Yogyakarta.

Nugroho Riant. (2006). Kebijakan Publik : Formulasi,Implementasi, dan Evaluasi, Jakarta: PT Elex Media komputindo.

Pasolong Harbani. 2010, Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.

Setijowarno D. dan R.B, Frazilia. 2001. Pengantar Sistem Tarnsportasi. Semarang: Unika Soegijaprata.

Subarsono AG. 2008. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif danR&D). Alfabeta. Bandung.

Syafri, Wirman dan Setyoko,Ismawan. 2008.Implementasi Kebijakan PublikDan Etika Profesi Pamong Praja. Jatinangor:Alqa Prisma Interdelta.

Siahaan, Marihot P, S.E. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tachjan,H. 2006.Implementasi KebijakanPublik.Bandung:PT AIPI.

Weimer, David L. Vining, Aidan R. 1999. Policy Analisis Concepts and Practice ThirdEdition.Prantice Hall. New Jersey.

Widodo, Joko. 2012. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media Publishing.

Wijaya dan Supardo (2006:81).Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Pers.

Winarno Budi. 2005. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.Van Meter, Donald, S. Van dan Carl E. Van Horn. 1999. The Policy Implementation Process; Aconceptual Frame Work. Sage Publication inc: Baverly Hills.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Restribusi Tempat Khusus Parkir.

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 130/17/HK/2017 Tentang Penetapan Lokasi Parkir Di Wilayah Kabupaten Klungkung.
Published
2019-06-14
Section
Articles
Abstract viewed = 494 times
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KLUNGKUNG downloaded = 365 times