PENERAPAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Abstract
Pemerintahan yang baik akan tercipta apabila pemerintah mampu menerapkan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam merumuskan sebuah kebijakan yang bersifat publik. Ada beberapa hal yang harus diterapkan oleh pemerintah dengan memperhatikana faktor – faktor yang mempengaruhi kebijakan publik dan penerapan asas – asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban mengenai permasalahan – permasalahan terkait : 1) apakah faktor – faktor yang mempengaruhi kebijakan publik ?, 2) Bagaimanakan penerapan asas – asas umum pemerintahan yang baik dalam perumusan kebijakan publik ? Untuk menemukan jawaban tersebut maka dipergunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan jawaban – jawaban atas apa yang dapat diuraikan dalam pembahasan yang pada hasilnya disimpulkan bahwa : faktor – faktor yang mempengaruhi perumusan kebijakan publik adalah adanya pengaruh tekanan dari luar (eksternal), adanya pengaruh kebijakan lama (conservative), adanya pengaruh sifat – sifat pribadi, adanya pengaruh kelompok luar dan adanya pengaruh keadaan atau system masa lampau. Oleh sebab itu doktrin mengenai asas – asas umum pemerintahan yang baik ini perlu diakomodasikan dalam setiap peraturan perundang – undangan.
References
Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Hamidi, A. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) DiLingkungan Peradilan Administrasi (Upaya Menuju "Clean and stable Goverment). Bandung: CItra Aditya Bakti.
Lubis, M. S. (2002). Hukum Tata Negara (Vols. Cet. Ke-IV). Bandung: Mandar Maju.
Lubis, S. (2007). Kebijakan Publik. Mandar Maju: Bandung.
Mufiz, A. (2000). Pengantar Administrasi Negara. Jakarta: Pusat Penerbit Universitas Terbuka .
Poerbopranoto, K. (1981). Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Jakarta: Bina Cipta.
Rasyid, R. (2000). Makna Pmerintahan, Tinjauan Dari Segi Etika dan kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Sibuea, H. P. (2002). Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga.
Usfunan, J. (2002). Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat. Jakarta: Djambatan.
Jurnal/Article
Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2018). Peran PTUN Dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintaha Yang Baik (Good Goverment). Mimbar Hukum- Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 277.
Syuhudi, I. (2017). Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Implementasi Asas-Asas Umum Pemrintahan Yang Baik. Pena Justisia, 17.1, 10-19.
Wairocana, I. (2006). Good Govermance Dalam Aturan hukum atau Kebijaksanaan Publik (Vol. 31). Denpasar, Bali: Kerta Partika Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Website
Gandaria, R. y. (2015). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance And Clean Goverment du Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 3. Retrieved Maret 21, 2021, from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/9152/8731
Copyright (c) 2019 Bagoes Soenarjanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.