IMPLEMENTASI CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) BUMN MENUJU PEMBANGUNAN SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN DI PT. TELKOM DENPASAR
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, keberadaan BUMN sesuai undang-undang. Kedua, peran PT. TELKOM Denpasar selaku BUMN terhadap kehidupan sosial dan ligkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, dalam berbagai aspek, peranan PT. TELKOM Denpasar belum terlaksana secara ideal dan menyeluruh seperti apa yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat padahal, BUMN telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengurusan dan pengawasannya sebagai upaya untuk mengoptimalkan peranan BUMN. Kedua, peranan PT TELKOM Denpasar terhadap kehidupan sosial dan lingkungan, terutama untuk turut membantu pengembangan usaha kecil dan petani sehingga dapat mendorong kemandirian ekonomi petani dengan syarat pelaksanaannya berjalan secara berkesinambungan dan melibatkan partisipasi masyarakat petani.
References
Prajarto, Nunung dan M., Radityo. 2012. Lihatlah CSR-nya. Yogyakarta: FISIPOL UGM.
Saidi, Zaim dan Abidin, Hamid. 2004. Menjadi Bangsa Pemurah: Wacana dan Praktek Kedewasaan Sosial di Indonesia. Jakarta: Piramedia.
Suharto, Edi. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Bandung: PT. RefikaAditama.
Suharto, Edi. 2008. Corporate SocialResponsibility: What is and Benefit forCorporate. Makalah disajikan pada seminar Dua Hari Corporate Social Responsibility: Strategy, Management,and Leadership. Intipesan: Hotel Aryaduta. Jakarta 13-14 Februari.Tania, Syaifa. 2012. Corporate Social Responsibility di Indonesia: Prinsip dan Aplikasi. Yogyakarta: FISIPOL UGM.
Wibisono Y. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility).
Gresil:Fascho Publishing.
Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UUD 1945, Pasal 23E. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkung.
Internet
“Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.” http://id.wikipedia.org/wiki/ Tanggung_jawab_sosial_perusahaan, diakses tanggal 17Juli 2012.
Kompasiana.com dengan judul "Dinamika CSR (Corporate Social Responsibility) dan Polemik
Agen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia", Klik untuk baca:https://www.kompasiana.com/ari28930/61bca95706310e685b00f5c6/dinami ka-csr-corporate-social-responsibility-dan-polemik-agen-pembangunan- berkelanjutan-di-indonesia
Mengapa Perusahaan harus Melaksanakan CSR, accounting.binus.ac.id, diakses pada tanggal : 18 Desember 2018.
Mengenal BUMN dan BUMD, www.ruangguru.com, diakses pada tanggal : 18 Desember 2018. Penerapan Corporate Social Responsibility pada Perseroan Terbatas, www.elisatris.wordpress.com, diakses pada tanggal : 19 Desember 2018.
Penguatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Indonesia, www.business- law.binus.ac.id, diakses pada tanggal : 19 Desember 2018. Peraturan tentang CSR, www.keuanganlsm.com, diakses pada tanggal : 18 Desember 2018.
Copyright (c) 2024 I Wayan Sadia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.