ANALISIS PELAYANAN PERPANJANGAN IZIN DALAM RANGKA MENINGKATKAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BADUNG

  • Ida Ayu Wulandari Universitas Ngurah Rai
Keywords: Pelayanan Perpanjangan IMTA, Integrasi Pelayanan

Abstract

hasil penelitian mengenai analisis pelayanan dalam perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya globalisasi tenaga kerja seiring dengan terjadinya globalisasi dalam bidang perekonomian pada saat ini yang mengakibatkan memperbolehkan tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berkewenangan mengeluarkan ijin kerja bagi para tenaga asing yang disebut IMTA. Untuk mengukur pelayanan dalam perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ini, penulis menggunakan teori Moenir yang terdiri dari empat indikator yaitu, Sistem, Prosedur,Mekanisme; Personil; Sarana dan Prasarana; Masyarakat sebagai pelanggan. Dengan demikian kesimpulan yang didapat dari penelitian ini bahwa kualitas pelayanan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Badung saat ini secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik dan optimal.

References

Buku
Agustinus. 2006. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Bungin Burhan. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dwipratama Chandra. 2011. Pelaksanaan Informasi Keuangan Daerah Kepada Masyarakat Dalam Pengelolaan APBD Kota Padang.Padang: PT. Gramedia.
Dye, Thomas R. 2002. Understanding Public Policy.London: Tenth Edition.
Heriyadi. 2008.Identifikasi Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Potensi di Kota Dumai.Padang: Pt. Gramedia.
MoenirH.A.S. 2006. Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara. Mahmudi. 2006. Organisasi dan Manajemen Pelayanan, Yogyakarta.: Penerbit Liberty. Nurmadi. 1999. Isu dan Kebijakan Pelayanan Publik.Yogyakarta:Modul Kuliah MAP
UGM Yogyakarta.
Nasution. 2008. Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.
Nazir Muhamad. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Onong Uchjana Effendy. 2001. Dinamika Komunikasi.Bandung:Penerbit Remaja Rosdakarya.
Sinambela. 2006. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan dan Implementasi.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sumada I Made. 2017. Kualitas SDM Indonesia: Pentingya Meningkatkan Pelayanan Publik. Denpasar: Study Kasus MIA UNR.
Wibawa.2006.Evaluasi Pelayanan Publik,Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal
Arief Firmansyah. (2016). Optimalisasi Retribusi Perpanjangan IMTA di Provinsi Jawa Timur. Harian Jurnal Asia, Edisi 15 Nopember 2016.
Andi Cahyono. (2014). Pelaksanaan Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sleman. Radar Malang Online, Edisi 8 Agustus 2015.
Ariani,(2016). Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal Di Indonesia.E- Jurnal Balitbangham, Edisi 8 Maret 2018.
Astuti. (2018). Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. E-Jurnal UNRI, Edisi Juni 2018.
Atalim.(2019). Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018. Jurnal Ilmiah Hukum, Edisi 23 September 2020.

Gede Wirata. (2016). Analisis Pelayanan Publik Adminsitrasi Penduduk Pendatang Di Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur. Jurnal Widyanata, Jilid 15.
Hadi Adha. (2015). Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, E-Jurnal UNRAM, Edisi Agustus 2015.
Ida Ayu Putu Sri Widnyani. (2017). Kualitas Pelayanan Publik Dalam Meningkatkan Kepuasan Wajib Pajak Restoran Di Dinas Pendapatan Gianyar. Jurnal Widyanata, Jilid 14.
I Made Sumada. (2017). Kualitas Pelayanan Penerbitan Izin Untuk Mewujudkan Good Governance Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung. Jurnal Administrasi Publik, Jilid 2.

Lasmin dan Heriyanto, Meyzi. 2014. Implementasi Kebijakan Peningkatan Penerimaan Retribusi Daerah. Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 1, hlm. 1-117.
Nababan.(2014). Perlunya Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Tengah Liberalisasi Tenaga Kerja Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Media Pembinaan Hukum Nasional, Edisi Agustus 2017.
Septyadi, I Gusti Ngr Agung.(2016). Pelaksanaan Pengenaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Pada PT. Spa Sukses Pratama Kuta (Studi Kasus di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung., E-Jurnal UNUD, Edisi 2017.
Widyaningrum. (2014). Implementasi Pemungutan Rertibusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bekasi. E-Jurnal UI, Edisi 2014.
Widnyani Putri.(2015). Pelaksanaan Pemungutan Retibusi Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di Provinsi Bali. E-Jurnal UNUD,Edisi 2016.

Undang-Undang/Peraturan-Peraturan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R. I. Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA
Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Perpanjangan Notifikasi Mempekerjakan Tenaga Asing
Published
2024-07-19
Abstract viewed = 14 times
ANALISIS PELAYANAN PERPANJANGAN IZIN DALAM RANGKA MENINGKATKAN RETRIBUSI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BADUNG downloaded = 14 times