PELAKSANAAN LAYANAN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 PASAL 85 GUNA MENINGKATKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SDN WONOCOLO I KABUPATEN SIDOARJO

  • Tria Febyana Universitas Ngurah Rai
  • Endang Indartuti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Bertransformasi, Layanan Pendidikan, Pendidikan Inklusif

Abstract

SDN Wonocolo I adalah Sekolah Dasar Negeri yang bertransformasi, dari sekolah umum ke sekolah inklusif dikarenakan diberi SK oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan inklusif sejak tahun 2017. Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua anak termasuk peserta didik disabilitas untuk mendapatkan hak atas pendidikan yang sama seperti anak pada umumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pelayanan pendidikan inklusif di SDN Wonocolo I. Dari hasil penelitian yang dilakukan pelaksanaan layanan pendidikan sudah terlaksana dengan baik akan tetapi belum sempurna dikarenakan dalam proses pelaksanaannya mengalami beberapa kendala.

References

Dhoka, F. A., Poang, F., Dhey, K. A., & Lajo, M. Y. (2023). PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN SOSIAL BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS. Jurnal Pendidikan Inklusi Citra Bakti, 1(1), 20–30. https://doi.org/10.38048/jpicb.v1i1.2109

Fathya, V. N. (2017). Reformasi manajemen SDM aparatur di Indonesia. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 49–56.

Guetterman, T. C., Fetters, M. D., & Creswell, J. W. (2015). Integrating quantitative and qualitative results in health science mixed methods research through joint displays. Annals of Family Medicine, 13(6), 554–561. https://doi.org/10.1370/afm.1865

Ibda, H., & Wijanarko, A. G. (2023). Pendidikan Inklusi berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion). Mata Kata Inspirasi.

Icahyadi, N. (2019). NASIONAL (Studi IKasus ISekolah IMenengah IKejuruan INasional IDepok). Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).

Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63–82. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829
Published
2024-07-19
Abstract viewed = 84 times
PELAKSANAAN LAYANAN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 PASAL 85 GUNA MENINGKATKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SDN WONOCOLO I KABUPATEN SIDOARJO downloaded = 75 times