KOORDINASI STAKEHOLDER DALAM UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR
Abstract
Kabupaten Pacitan saat ini masuk menjadi salah satu Kabupaten di Indonesia yang angka stuntingnya tinggi. Dibutuhkan koordinasi antar stakeholder dalam menangani penurunan angka stunting, terutama peran pemerintah harus lebih nampak dalam memperhatikan kesehatan ibu hamil sampai dengan melahirkan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif. Untuk kegiatan intervensi gizi spesifik dilaksanakan oleh sektor kesehatan yang ditujukan khusus untuk 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak dibawah 0-23 bulan, intervensi ini bersifat jangka pendek dan hasilnya di dapat dalam waktu relative pendek dengan kontribusi terhadap penuruanan stunting sebesar 30%. Kemudian, untuk kegiatan intervensi sensitive dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dengan sasaran masyarakat umum dan bersifat jangka panjang dengan kontribusi terhadap penurunan stunting sebesar 70%. koordinasi dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Pacitan belum berjalan secara efektif. Di mana hal ini terjadi karena dalam pelaksanaan koordinasi yang dilakukan belum sepenuhnya memenuhi aspek-aspek yang terdapat dalam teknik koordinasi yang efektif.
References
Doddy Izwardi. 2019. Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Stunting di Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses dari Link: https://persi.or.id/images/2019/data/FI NAL_PAPARAN_PERSI_22_FEB_2 019_Ir._Doddy.pdf
Hasibuan, Melayu S.P. 2014. Manajemen (Dasar, Pengertian, dan Masalah). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. 2019. Laporan Pemantauan Kinerja Anggaran dan Pembangunan Program Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting S emester 1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik In donesia No. 1995/MENKES/SK/XII/2 010 tentang Standar Antropometri Pen ilaian Gizi Anak. Diakses dari lin: https://drive.google.com/file/d/0B_8e7 6vgfxWLcFo1cHB0cUNUYTQ/view
Peraturan Presiden No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Republika. 2020. BKKBN Penanggung Jawab Utama Penanggulangan Stunting. Diakses dari link: https://republika.co.id/berita/qhffx738 0/bkkbn-penanggung-jawab-utamapenanggulangan-stunting
Rini Archda Saputri dan Jeki Tumangger. 2019. Hulu Hilir Penanggulangan Stunting di Indonesia. Journal Of Political Issues. Vol 1. No 1. Hal 11-9. Diakses dari link : https://media.neliti.com/media/publica tions/286747-hulu-hilirpenanggulangan-stunting-di-inbeb0ec40.pd
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 2018. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting Periode 2018 – 2024. Diakses dari link : http://tnp2k.go.id/filemanager/files/Ra kornis%202018/Stranas%20Percepata n%20Pencegahan%20Anak%20Kerdil .pdf
Undang–Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
WHO. Diakses dari link : https://who.int/n utrition/healthygrowthproj_stunted_vi deos/en/
Copyright (c) 2023 Nabilla Larasati, Dida Rahmadanik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.