FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MELANCARKAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL DI DESA WONGAYA GEDE KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN TAHUN 2020
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting karena keberadaannya sebagai representasi warga desa. Demokrasi desa sendiri sejatinya telah diafirmasi sejak era otonomi daerah di Indonesia, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didorong oleh semangat mengevaluasi pemerintahan orde baru yang cenderung sentarlistik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengusung penguatan tata kelola pemerintahan Desa melalui prinsip demokrasi. Keberadaan dan fungsi Badan Perwakilan Desa tetap dipertahankan setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, meskipun secara harfiah mengalami perubahan sebutan menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Penelitian ini mengambil judul Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melancarkan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan Tahun 2020. Dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan rancang bangun observasional deskriptif. Teknik penelitian yang dilakukan dengan cara survei lapangan, wawancara, dan studi literatur. Dari hasil penelitian bahwa pengawasan yang dilakkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Wongaya sudah berjalan secara baik sehingga tercipptanya suasana pemilihan kepala desa dengan damai dan kondusif. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD secara langsung dan tidak langsung berjalan dengan baik. Tidak ditemui adanya pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilihan Perbekel Desa Wongaya Gede.
References
Anwar Saiful, 2004, “Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara”, Glora Madani Press, Jakarta.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Naimun, Joko Mardiyanto (2018) dalam penelitinanya yang berjudul Peran Badan Permuasyawaratan Desa dalam Pemilihan kepala desa di Desa Keji Kecamatan Unggaran Barat Kabapaten Semarang Tahun 2016
Neti Sunarti (2018) dalam penelitiannya yang berjudul Pengawasan sebagai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa
Pohan, 2007. Penilaian Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta.
Prayudi. 2001. Manajemen Isu Pendekatan Public Relations. Pustaka Adipura: Yogyakarta.
Rico Masuara (2018) dalam penelitiannya yang berjudul Pelasanaan Fungsi Badan Musyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggraan Pemerintahan Desa.
Rusdiana dan Ghazin (2014:211) asas-asas manajemen berwawasan global, bandung: Alfabeta
Salim (2006: 22-23) Agus Salim. Perubahan Sosial: Sketsa Teori Dan Refleksi Metodologi Kasus Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006
Salinderho ,2008. Tata Laksana Dalam Manajemen,Jakarta: Sinar Grafika
Sugiyono (2010:244) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta
Sugiyono.2006.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.Bandung:Alfabeta
Susilo, S. (2018). Pengembangan Media Pembelajaran Interaktif Pada Konsep Monera Berbasis Smartphone Android. WACANA AKADEMIKA: Majalah Ilmiah Kependidikan, 2(1), 38-47
Yosa, 2010 Yosa. 2010. Pengertian Pengawasan. www.Itjenkemdagri.Go.Id (diakses pada tanggal 29 September 2013).
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerinth No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Copyright (c) 2023 I Nyoman Alit Badrika, I Ketut Sukantha Artha Wibawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.