ANALISIS FAKTOR BELUM OPTIMALNYA PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 61 TAHUN 2012 TENTANG PENUTUPAN INVESTASI DIBIDANG USAHA INDUSTRI PENYULINGAN DAUN CENGKEH DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang penutupan investasi di bidang usaha industri penyulingan daun cengkeh dilatarbelakangi oleh usaha penyulingan yang memanfaatkan daun cengkeh yang gugur dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi serta mengetahui faktor pendukung dan pemhambat dari terimplemtasinya peraturan tersebut sehingga dapet diketahui faktor yang menyebabkan peraturan tersebut belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini melibatkan delapan infroman, mulai dari bagian dinas lingkungan hidup sampai masyarakat umum. Penelitian ini didasarkan oleh tipe-tipe evaluasi kebijakan yang dikemukakan oleh Dunn. Setelah dilakukan analisis evaluasi kebijakan didapatkan hasil bahwa Peraturan Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang penutupan investasi di bidang usaha industri penyulingan daun cengkeh belum terlaksana dengan optimal. Dampak perekonomian bagi masyarakat menjadi salah satu faktor penghambat kebijakan ini terlaksana. Sedangkan serangan jamur patagonik yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman cengkeh dan senyawa votavoil yang terkandung di daun cengkeh menjadi faktor pendukung terimplementasinya peraturan ini. Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan petani bersama-sama mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari peraturan ini sehingga petani tidak kehilangan mata pencahariannya dan ekosistem tanaman cengkeh tetap terjaga.
References
Dunn, William N.1990. Public Policy Analysis: An Introduction. United States of America: Englewood Cliffs, Prentice Hall Inc
Dunn, William N.2003.Pengantar Analisis Kebijakan Publik.Yogyakarta:Gajah Mada University.
Dunn, William N.2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada
Makalah/Jurnal
Ardi Dwi Darmawan.2020.Analisis Kelayakan Bisnis Penyulingan Minyak Atsiri Daun Cengkeh di Kecamatan Cepogo (Studi Kasus: Penyulingan Tiga Putra Minyak Atsiri). Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Di akses pada 20 Oktober 2022
Dini Kurnia Ary Murti.2018.Analisis Kelayakan Usaha Industri Penyulingan Minyak Daun Cengkeh (Clove Leaf Oil) di Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo. Yogyakarta. Universitas Sarjanawisata Tamansiswa di akses pada 5 Desember 2022
Fidel C.A Tendeng Ireine A Longdong dan Dedie Tooy.2020.Uji Teknis Alat Pembuatan Minyak Daun Cengkeh Untuk Industri Kecil. Manado. Universitas Sam Ratulangi. Di akses pada 2 November 2022
Israwati,Yusriadi,Nurhadeah.2021. Analisis Pendapatan Usaha Penyulingan Minyak Daun Cengkeh di Desa Buntu Barana Kecamatan Curio Kabupaten Enrekang (Studi Kasus Penyulingan Minyak Daun Cengkeh Rante Limbong). Universitas Muhammadiyah Parepare. Parepare. Di akses pada 20 oktober 2022
Istifadah, Widiantini, & Utami. 2017. Antagonisme Trichoderma spp. terhadap Jamur Rigidoporus lignosus (Klotzsch) Imazeki dan Penekanan Penyakit Jamur Akar Putih pada Tanaman Karet. Jurnal Agrikultural. Vol 28 No 1 di akses pada 3 Desember 2022
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh di Kabupaten Buleleng.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). (2005). Jakarta: PT (Persero) penerbitan dan percetakan.
Data Sumber Produksi Cengkeh Provinsi Bali Tahun 2021. Dinas Kehutanan Provinsi Bali, 2021
BPS. 2017. Buleleng Dalam Angka 2017. BPS Buleleng.
Dinas Perkebunan Kabupaten Buleleng. 2018. Tanaman Cengkeh (Syzigiumaromaticum). Buleleng: Disbun Buleleng.
Copyright (c) 2023 Luh Yunika Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the WIDYA PUBLIKA journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of WIDYA PUBLIKA reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.