FIDIC DAN KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
Abstract
Segala aktivitas dalam industri konstruksi haruslah didasari oleh perjanjian yang telah disepakati yang dalam hal ini berbentuk suatu kontrak konstruksi. Seluruh pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik, perencana/arsitek, kontraktor, pemasok, dalam seluruh rangkaian proyek harus bertindak secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Kontrak dalam industri konstruksi tidak hanya mengatur para pihak yang terlibat, tetapi juga melindunginya dari resiko-resiko yang mungkin muncul. Dalam manajemen kontrak, terdapat aktivitas-aktivitas kunci yang harus dilaksanakan, yaitu persiapan dan pembuatan kontrak, kontrak sebagai panduan kerja (Term of Refference), kontrak sebagai alat control, dan administrasi kontrak.
Paper ini akan menganalisa bagaimana FIDIC sebagai acuan kontrak internasional telah diadopsi oleh kontrak-kontrak nasional dalam rangka menjaga seluruh aktifitas dalam siklus industri konstruksi berjalan dengan baik.