RUANG PUBLIK MENUJU KOTA DENPASAR YANG MANUSIAWI
Abstract
Pembangunan Denpasar sebagai kota (berwawasan) budaya tidaklah cukup dengan menggelar pentas seni budaya atau festival serta membangun ikon fisik budaya saja tetapi perlu dibarengi usaha strategis dan rekayasa sosial untuk membangun budaya kota. Salah satu upaya untuk membangun budaya kota adalah menciptakan warga kota yang cinta pada kotanya. Kota Denpasar harus menjadi kota yang humanis dan manusiawi yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, bekerja dan menuntut ilmu, tetapi warga kotanya juga harus menjadi betah dan bangga menjadi bagian dari kota. Hal termudah yang bisa dilakukan salah satunya adalah memastikan kebutuhan akan rekreasi warga kota tercukupi, yang dapat diwujudkan dengan pemenuhan ruang publik kota yang adil. Adil artinya tidak hanya bisa diakses oleh golongan warga yang berduit, tetapi juga masyarakat yang tersisih dari pembangunan. Ruang publik ini kemudian diartikan sebagian dari ruang terbuka hijau kota. Walau tidak banyak data mengenai besar ruang publik di Kota Denpasar, ruang-ruang semi publik yang dimiliki sebagian kelompok masyarakat tradisional sebenarnya bisa dimanfaatkan secara maksimal, seperti wantilan, dan balai banjar di sudut-sudut kota atau bahkan jelinjingan dan telabah di ruang-ruang pribadi warga kota. Kegiatan seperti minum kopi, mejejahitan, gotong royong membuat ogoh-ogoh hingga kegiatan publik lain seperti tajen juga dilakukan di ruang publik tradisional kota. Sehingga tidak mengherankan bahwa setiap ada pemilihan umum seperti pilkada, pileg atau pilpres, Denpasar dan kota-kota lain di Bali tidak pernah kesulitan mencari lokasi tempat pemungutan suara. Kesulitan dari penyediaan ruang publik di Denpasar adalah jumlah dan kualitasnya yang harus meningkat. Padahal jumlahnya terancam terus berkurang berbanding dengan jumlah penduduk yang bertambah serta kualitasnya yang kadang kurang memperhatikan fasilitas pendukungnya, sehingga bisa ditinggalkan sewaktu-waktu. Perlu ada studi lebih rinci mengenai jenis-jenis kebutuhan ruang publik yang harus disediakan pemerintah kota, lengkap dengan fasilitas yang memadai.