KUALITAS PELAYANAN ANGKUTAN SISWA TRANS SERASI KABUPATEN TABANAN 2020
Abstract
ABSTRAK
Tabanan sebagai salah satu daerah dalam kawasan Metropolitan SARBAGITA mengalami perkembangan yang begitu pesat bahkan saat ini perkembangan Tabanan sudah kearah pertumbuhan yang memiliki kawasan pusat bisnis sendiri. Namun perkembangan daerah yang sangat pesat ini kurang didukung oleh pembangunan infrastuktur dibidang transportasi terutama pelayanan angkutan umum. Hal tersebut menyebabkan masyarakat terpaksa menggunakan kendaraan pribadi termasuk siswa sekolah yang dalam segi umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan. Desakan akibat tingginya kecelakaan yang melibatkan siswa yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, kondisi angkutan umum yang mati suri, kemacetan dan terbatasnya lahan parkir mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan segera melaksanakan program angkutan siswa yang hingga tahun 2020 ini sudah melayani 23 SMP. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan Angkutan Siswa Trans Serasi tahun 2020 berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Dengan hasil bahwa secara umum siswa merasa pelayanan yang diberikan angkutan siswa Trans Serasi sangat baik, dimana untuk tingkat kualitas pelayanan pada indikator keamanan memiliki nilai rata-rata 89%, pada indikator keselamatan memiliki nilai rata-rata 89%, pada indikator kenyamanan memiliki nilai rata-rata 88%, pada indikator keterjangkauan memiliki nilai rata-rata 91%, pada indikator kesetaraan memiliki nilai rata-rata 89% dan pada indikator keteraturan memiliki nilai rata-rata 86%. Penyelenggara angkutan siswa Trans Serasi telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015.