ANALISA DAERAH RAWAN KECELAKAAN PADA JALUR TENGKORAK JALAN RAYA DENPASAR – GILIMANUK KABUPATEN TABANAN
DOI:
https://doi.org/10.47329/teknikgradien.v18i01.1774Keywords:
black site, black spot, biaya kecelakaan, Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, keselamatan jalanAbstract
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya pada moda transportasi darat. Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai “jalur tengkorak” karena tingginya angka kecelakaan fatal yang terjadi setiap tahun. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi daerah rawan kecelakaan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan metode Z-Score untuk menentukan ruas rawan kecelakaan (black site), metode CUSUM untuk mengidentifikasi titik rawan kecelakaan (black spot), serta metode Gross Output (Human Capital) untuk menghitung besaran biaya kecelakaan lalu lintas. Data kecelakaan periode 2020–2024 menunjukkan tren peningkatan signifikan dengan total 694 kejadian dan 949 korban, terdiri atas 148 meninggal dunia, 9 luka berat, dan 792 luka ringan. Hasil analisis Z-Score menunjukkan dua ruas dengan kategori sangat rawan kecelakaan, yaitu Jalan Dr. Ir. Soekarno (Z = 2,06) dan Jalan Ahmad Yani (Z = 1,99), yang ditetapkan sebagai black site. Analisis CUSUM memperkuat temuan tersebut dengan bobot kecelakaan tertinggi pada Jalan Dr. Ir. Soekarno (70,33) dan Jalan Ahmad Yani (53,24), keduanya tergolong black spot. Estimasi biaya kecelakaan tahun 2024 mencapai Rp 17.003.287.000, dengan kontribusi terbesar dari korban meninggal dunia. Temuan ini menegaskan bahwa ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya rawan secara frekuensi kecelakaan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi signifikan. Oleh karena itu, diperlukan prioritas penanganan berupa perbaikan kondisi geometrik jalan, peningkatan sarana keselamatan, serta penerapan sistem peringatan dini untuk menekan angka fatalitas di lokasi rawan kecelakaan.
