PENGUMPULAN DATA BASE UNTUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Abstract
Pengelolaan sumber daya air sebagaimana disebutkan oleh Undang-undang RI No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang sekarang kembali ke Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Peranan kegiatan pengumpulan data sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air harus didukung salah satunya oleh kegiatan inventarisasi sumber daya air, yang dilaksanakan secara terkoordinasi oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.