MANAJEMEN PENGELOLAAN SUNGAI MENUJU OPTIMALISASI AIR DI WILAYAH SUNGAI BALI PENIDA
Abstract
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M Tahun 2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, wilayah sungai memiliki pengertian kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2. Sedangkan Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Pengelolaan sungai yang berkesinambungan dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari beberapa maka rencana pengelolaan Sungai dalam Perencanaannya dilakukan secara terpadu dengan prinsip “one river,one plan and one integrated management” (Satu sungai, satu rencana dan satu pengelolaan terpadu). Pelaksanaannya, oleh sector atau instansi masing-masing. Manajemen pengelolaan sungai sangat mempengaruhi dalam keberlangsungan dalam mengoptimalisasikan air pada segala sector yang membutuhkan air ibaratnya kita lebih membutuhkan bumi daripada bumi membutuhkan kita maka pengelolaan sungai yang baik akan mendapatkan hasil yang baik dan tepat guna.