https://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/issue/feedJurnal Aktual Justice2026-08-05T11:26:05+00:00Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MHtrisnadewi.ecak@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Aktual Justice</strong> adalah jurnal ilmiah ilmu hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang ilmu hukum Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian penelitian hukum yang belum pernah dipublikasikan, orisinal, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tulisan yang masuk ke Redaksi akan diseleksi dan melalui tahap review mitra bestari (<em>double blind review by peer group system</em>) sebagai syarat untuk dapat dimuat. Aktual Justice diterbitkan secara online dua kali setahun oleh Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai. Yaitu di bulan Juni dan Desember.</p>https://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1632ANALISIS HUKUM DAGANG TERHADAP PRAKTIK KARTEL MINYAK GORENG KEMASAN DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA2025-12-19T16:44:52+00:00I Gusti Ayu Widiadnyaniwidiaigusti@gmail.com<p><em>This research examines the legal aspects of the packaged cooking oil cartel case from the perspective of unfair business competition in Indonesia. The scarcity and publicity of cooking oil prices from late 2021 to early 2022 caused public unrest and examined fairness in market competition. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) found allegations of coordinated product distribution by large producers. Using normative legal research methods, this study analyzes the application of Article 19 letter c of Law No. 5 of 1999 as implemented in KPPU Decision Number 15KPPU-I/2022. The results show that distribution creates artificial scarcity that is detrimental to consumers and small businesses, as well as causing market distortions and violations of fair trade principles. This study identifies obstacles to law enforcement due to complex legal exposure and procedures and recommends clear regulatory guidelines and stricter sanctions to improve the effectiveness of competition law enforcement and consumer protection in Indonesia.</em></p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 I Gusti Ayu Widiadnyanihttps://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1285KOMPLEKSITAS BOIKOT PRODUK PRO ISRAEL: ANTARA FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 DAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL2024-09-02T11:37:41+00:00Imam Gunawanimamrasta76@gmail.comGhina Widia Saiddahghinawidia@gmail.com<p><em>Penelitian ini membahas konflik antara Israel dan Palestina serta upaya boikot produk pro Israel. Konflik antara kedua negara ini telah berlangsung selama 75 tahun dan mempengaruhi banyak aspek seperti HAM, agama, dan politik. Serangan Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan bangunan. Indonesia, bersama dengan negara-negara lainnya, telah mengecam tindakan Israel dengan memberikan bantuan dan dukungan bagi Palestina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan boikot terhadap produk-produk yang dianggap mendukung Israel. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel. Berbagai tantangan implementasi boikot dihadapi seperti halnya pelanggaran atas prinsip Most Favoured Nation dan prinsip Non-Discrimination dalam GATT. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian ini menganjurkan agar penerapan boikot terhadap produk pro Israel perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat konsekuensi diplomatis dan ekonomi yang mungkin terjadi. Upaya boikot terhadap produk pro Israel merupakan tindakan yang kompleks dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Legalitas dan implikasi diplomatik dari tindakan ini perlu ditelaah lebih lanjut agar dapat diimplementasikan secara efektif.</em></p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Imam Gunawan, Ghina Widia Saiddahhttps://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1238PENGUATAN MANAJEMEN BISNIS DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA GLOBALISASI2024-12-05T04:37:22+00:00Adi Jumardiansyahadijumar@gmail.com<p>This study aims to determine the Business Strategies applied in an effort to increase sales is appropriate. The research method used is a descriptive qualitative research method. The data used in this study are primary and secondary data. data collection techniques through observation, interviews, documentation and questionnaire distribution at the Love Shop Boutique. Analysis of the data used in this study is a SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat) analysis. The results of this study indicate that an effective strategy based on SWOT Matrix Analysis and SWOT Cartesian diagram produced an SO (Strength-Opportunity) strategy which has the highest score of 4.96 and is in quadrant 1 (Growth Oriented Strategy). Keywords: Business Strategy, SWOT, Sales</p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Adi Jumardiansyahhttps://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1116DINAMIKA KONFLIK TENURIAL DALAM POLITIK AGRARIA 2025-12-19T16:48:49+00:00Mahalia Sinta Aurantimahalia.sinta12@gmail.comEmalia Kalika A.S.2110413146@mahasiswa.upnvj.ac.idAlifia Azzahra2110413170@mahasiswa.upnvj.ac.idDr Nurdinnurdin.fisip@upnvj.ac.id<p><em><span style="font-weight: 400;">Studi ini membahas konflik tenurial dalam politik agraria di wilayah Gunung Halimun, Jawa Barat, terutama terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap sektor kehutanan dan hak-hak hutan adat masyarakat lokal. Konflik ini telah ada sejak zaman kolonial dan terus berlanjut hingga saat ini. Penelitian ini menggunakan teori konflik dan teori agraria kritis untuk menganalisis ketidaksetaraan distribusi tanah dan sumber daya pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber-sumber penelitian yang telah ada sebelumnya. Studi ini juga mencakup tinjauan literatur tentang politik agraria di Indonesia dan dinamika kebijakan resolusi konflik tenurial di era Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara hutan negara dan hutan masyarakat terletak pada pengelolaan dan fungsinya, dan diperlukan pengoreksian regulasi dalam tata kelola dan pengurusan kehutanan antara pemerintah dan masyarakat adat. </span></em></p> <p><br style="font-weight: 400;"><br style="font-weight: 400;"></p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Mahalia Sinta Auranti, Emalia Kalika A.S., Alifia Azzahra, Dr Nurdinhttps://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1929PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA2026-08-05T09:05:58+00:00Berlianajulyanasamosir24@gmail.com<p><em>Bulliying</em> di sekolah merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, bahkan hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya. Fenomena ini menjadi isu serius dalam perlindungan hak anak, mengingat anak memiliki hak atas rasa aman, pendidikan, dan perlakuan tanpa kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah berdasarkan ketentuan Konvensi Hak Anak serta ketentuan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka, termasuk regulasi internasional dan nasional, dokumen resmi pemerintah, jurnal ilmiah, serta laporan lembaga terkait. penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban bullying belum maksimal, terutama dalam aspek pelaporan, rehabilitasi korban, dan sanksi terhadap pelaku maupun institusi yang lalai. Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum yang cukup kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya sinergis antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari bullying secara komprehensif dan berkelanjutan.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>perlindungan hukum, anak, <em>bullying</em>, sekolah, Konvensi Hak Anak</p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Berlianahttps://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1112KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH IV DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN PAS BANDARA2024-12-07T07:54:19+00:00joko susantojoko.ssnt@gmail.com<p>Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, serta faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, tujuan penelitian adalah, pertama mengetahui kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, kedua mengtahui faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, Pendekatan yuridis normatif mencoba untuk memahami hukum dari perspektif teoritis dan filosofis. Penelitian melibatkan analisis terhadap berbagai sumber hukum seperti konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan pendapat para ahli hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara belum terlaksana maksimal, dibuktikan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum pernah melakukan penindakan hingga ke pengadilan terhadap pemalsuan pas Bandara. Kedua, faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara yaitu bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum memiliki kewenangan penyidikan terkait tindak pidana pemalsuan pas bandara. </p>2026-08-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 joko susanto