PERTANGGUNGJAWABAN PT. BPRS (BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARI’AH) DALAM PERJANJIAN MUSYARAKAH TERHADAP PIHAK KETIGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 0276/Pdt.G/2019/PA.Pwt)
Abstract
Akad musyarakah dengan sistem bagi hasil yang didesain dalam terjalinnya kebersamaan serta kemauan dalam menanggung resiko usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya di bank, dan bank selaku pengelola dana serta masyarakat yang memerlukan dana yang dapat berstatus peminjam dana atau pengelola usaha. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban BPRS terhadap pihak ketiga dalam suatu perjanjian musyarakah ketika nasabah meninggal dunia dan menganalisis tanggungjawab ahli waris terhadap kewajban pewaris dalam pekara putusan Nomor 0276/Pdt.G/2019/PA.Pwt. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah Sesuai Fatwa DSN Nomor: 43/DSNMUI/VIII/2004 Ketentuan Umum pada poin 2 dinyatakan bahwa ganti rugi (ta’widh) yang boleh dimintakan adalah ganti rugi riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau Al Furshah al Dhai’ah). Peranggungjawaban BPRS terhadap pihak ketiga maka BPRS meminta pertanggungjawaban dari nasabah sesuai DSN Nomor: 43/DSNMUI/VIII/2004 Ketentuan Umum pada poin 2 yaitu meminta ganti materiil kepada nasabah sesuai keputusan pengadilan tersebut. Maka sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (1) tentang ahli waris terhadap pewaris, dan Pasal 171 ayat (5) tantang hukum kewarisan, maka ahli waris dari nasabah memiliki kewajiban membayar utang kepada BPRS sesuai hasil Putusan Pengadilan Agama Nomor 276/Pdt.G/2019/PA.Pwt.
References
Naf‟an. 2014. Pembiayaan Musyārakah dan Muḍārabah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sunggono, Bambang. 2001. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Sutan Remy Sjahdeini. 2014. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek- aspek Hukumnya. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Aminatul, Lisa. (2018). Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia (Studi Komparasi Antara Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015). At-Tuhfah: Jurnal Keislaman, Vol. 6 (1), 109–124. https://scholar.google.co.id/
Dhian Indah Astanti. (2019). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 5 (1), 167–180. https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/download/94/97
Mahpudin. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Murabahah Di Pengadilan Agama Kota Tasikamalaya (Analisis Putusan No. 1062/Pdt.G/2016/PA.Tmk.). Jurnal hukum Islam, Vol. 2 (1), 17-31. http://jurnal.iailm.ac.id/index.php/mutawasith/article/view/145
Mhd. Yadi Harahap. (2020). Pengikatan jaminan kebendaan dalam kontrak pembiayaan muḍārabah sebagai upaya penyelesaian sengketa debitur wanprestasi (analisis putusan ma nomor 272/k/ag/2015 tentang pembiayaan muḍārabah). Jurnal Hukum Islam. Vol. 14 (1), 51-67. https://scholar.google.co.id/
Muhammad, Hasanuddin. (2020). Efektivitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Peradilan Agama. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 7 (1). 33–46. https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/view/72
Ni Nyoman Adi Astiti. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase. Jurnal Al-Qardh, Vol 3(2), 110-122. https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/qardh/article/view/1179/954
Trimulato, Pemetaan Potensi Pengembangan Produk Natural Uncertainty Contract (NUC) pada Pembiayaan Produktif dan Produk Natural Certainty Contract (NCC) pada Pembiayaan Konsumtif di Bank Syariah. (2019). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(02), 20-130. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie
Wulandari, Andi Sri Rezky, and Abd. Basir. (2020). Penerapan Prinsip Bagi Hasil Pada Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah. Khatulistiwa Law Review, Vol. 1 (1), 61–76. https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/view/72
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dewan Syariah Nasional MUI. 2000. Himpunan Fatwa Dewan Syariah. Jakarta: BMI.
Mahkama Agung RI. 2011. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Direktorat Jenderal Peradilan Agama
Copyright (c) 2022 Annas Haq Anwar, Karyoto Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.